SELAMAT DATANG DI SNVT P2JN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Rabu, 04 September 2013

Pagu DAK Bidang Infrastruktur 2014 Sebesar Rp 10,1 Triliun


Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam bidang tugas Kementerian Pekerjaan Umum (PU) adalah sebesar Rp 10,1 triliun. Hal tersebut diungkapkan Menteri PU Djoko Kirmanto saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI beserta Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (3/9).
“Pada tahun 2014, pemerintah akan lebih memperhatikan pengalokasian DAK kepada daerah-daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik melalui sinergi dengan dana-dana pusat (kementerian-lembaga), sambil melanjutkan kegiatan pengalihan dana-dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang telah menjadi urusan daerah ke DAK,” tambah Djoko Kirmanto.
Djoko melanjutkan, alokasi DAK ke daerah ditentukan berdasarkan tiga kriteria, yaitu kriteria umum yang dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Selanjutnya kriteria khusus, Djoko menjelaskan kriteria ini dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah.
“Terakhir, kriteria teknis yang disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK, yang dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait,”lanjut Djoko.
Sementara itu, untuk sasaran dalam arahan DAK infrastruktur air minum, seperti tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan nota keuangan 2014 adalah meningkatnya akses pelayanan air minum perpipaan melalui pembangunan SPAM sederhana di 2.641 desa; penambahan jaringan retikulasi berikut  Sambungan Rumah (SR) sebanyak 300.000 unit; dan penyediaan SR berbasis master meter sebanyak 500 MM.
“Untuk sanitasi, sasarannya adalah meningkatnya pelayanan sanitasi melalui pembangunan sarana pengolah air limbah dan persampahan bagi 500.000 jiwa penduduk,”tambah Djoko.
Selain itu, di sektor irigasi sasarannya adalah perbaikan dan peningkatan kinerja layanan irigasi pada 490 ha daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Untuk DAK Infrastruktur jalan, lanjut Djoko, adalah penambahan kondisi mantap jalan provinsi sepanjang +/- 2.468 km sehingga jalan provinsi dengan kondisi mantap meningkat dari 54 persen menjadi 62,5 persen; dan juga penambahan kondisi mantap jalan Kabupaten/kota sepanjang +/- 21.313 km sehingga jalan kabupaten/kota dengan kondisi mantap meningkat dari 54,5 persen menjadi 60,5 persen. (dikutip dari www.pu.go.id)