Keengganan swasta untuk menggunakan kontrak berstandar internasional juga diakui oleh Sarwono Hardjomuljadi, Ketua Bidang Litigasi, Mediasi Arbitrase dan Profesi LPJKN. “Banyak swasta masih menggunakan kontrak yang mengacu pada peraturan tahun 1941, bahkan kontraknya hanya tiga lembar. Karena “kue” yang sedikit, peminatny banyak sehingga pemilik proyek bisa mengatakan take it or leave it” terangnya.
Ketidaksetaraan ini mengakibatkan banyak muncul sengketa. Data di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dari masalah sengketa yang terdaftar di Bani, separuhnya merupakan sengketa konstruksi.
Untuk pengadaan barang/jasa pemerintah sendiri sudah mengadopsi standar kontrak internasional meskipun belum seluruhnya. “Kita konsisten ke arah sana. Revisi Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sendiri sudah mengadopsi ini. Kita targetkan 3-4 tahun kedepan kita sudah bisa mengadopsi keseluruhan.” ujar Sumaryanto. Hambatannya, tambah Sumaryanto adalah perlu kesiapan mulai dari kesiapan asosiasi profesi dan badan usaha hingga pendidikan di perguruan tinggi kita. Lebih jauh lagi yang diperlukan adalah supply chain management sektor konstruksi sehingga pemerintah akan merevisi UU Jasa Konstruksi menjadi UU Sektor Konstruksi.
Standar kontrak konstruksi internasional yang dikeluarkan oleh FIDIC telah diadopsi di 75 negara di dunia termasuk Indonesia. Pekerjaan konstruksi yang didanai oleh pinjaman dari Bank Dunia, ADB dan JICA juga mensyaratkan kontrak mengacu pada FIDIC. FIDIC sendiri telah mengeluarkan 9 standar kontrak. Penggunaan standar kontrak yang adil dan berimbang antara pengguna jasa dan penyedia jasa diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa.Dikutip dari www.pu.go.id