SELAMAT DATANG DI SNVT P2JN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kamis, 04 Februari 2010

JASA KONSTRUKSI NASIONAL HARUS WASPADAI SERBUAN ASING


Kepala BPKSDM Sumaryanto Widayatin mengatakan Indonesia perlu menentukan langkah pengembangan pembinaan jasa konstruksi yang jelas dan terarah. Jika tidak segera dilakukan, pasar jasa konstruksi hingga tenaga kerja bidang konstruksi tergusur teratur dari negeri sendiri. “Saat ini saja dari 5,7 juta tenaga kerja konstruksi baru 3 %-nya yang memiliki sertifikat”, ungkap Sumaryanto saat membuka Workshop Penyusunan Rencana Kegiatan Tahun 2010 dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2009 dalam Rangka Pelaksanaan MoU Menteri PU, Menakertrans & Ketua LPJKN Kamis di Jakarta (04/02).
Tentunya jumlah ini menjadi acuan penting bahwa tenaga kerja konstruksi Indonesia belum siap untuk menghadapi persaingan global yang saat ini tengah kita hadapi. Dikhawatirkan bukan hanya produk luar negeri, seperti China, yang akan merajai pasar dalam negeri, tapi tenaga kerjanya juga akan menguasai pasar konstruksi dalam negeri.
Ditjen Bina Lantas Kemenakertrans yang diwakili Joko Mulyanto pun mengakui jika tingkat pengangguran saat ini masih cukup tinggi.  Terlihat dari jobfair yang diadakan secara rutin oleh Kemenagkertrans masih terus membludak dikunjungi para pencari kerja. Namun kenyataan yang lebih menyedihkan, ternyata lapangan pekerjaan yang masih ada pun tidak bisa seluruhnya diambil oleh para pencari kerja karena tidak sesuai kompetensi.
Oleh karena itu solusi yang bisa dilakukan Pemerintah adalah dengan membuat dan melaksanakan program yang bisa menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja, serta meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja konstruksi. Kementerian PU dalam hal ini berupaya untuk mewujudkan sebanyak mungkin program yang akan meningkatkan kompetensi tenaga kerja terampil konstruksi melalui program yang ada di Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi (Pusbin KPK).
Kepala BPKSDM mengingatkan pentingnya kompetensi tenaga kerja konstruksi, mengingat selama ini pelaku jasa konstruksi sendiri tidak memperhatikan masalah tersebut, salah satunya dengan alasan mengurangi profit. Namun ke depan permasalahan ini akan menjadi isu penting bagi semua pihak terutama dalam memenangkan pasar jasa konstruksi dari serangan asing.

JALAN NASIONAL DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU


Dengan di terbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No : 631/KPTS/M/2009 tanggal 31 Desember 2009, Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki jalan berstatus Nasional. Total panjang jalan Nasional adalah 333,995 Km. Jalan Nasional ini tersebar di masing-masing pulau yang berada di wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun Ruas jalan Nasional terdapat di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kabupaten Karium dan Kabupaten Natuna. Untuk ruas jalan yang ada di Kabupaten Lingga dan Jalan Lintas Barat (Kabupaten Bintan) merupakan Jalan Strategis yang akan di tetapkan dengan SK Menteri Pekerjaan Umum.

RAPAT PRE CONSTRUCTION MEETING

Pada hari ini Rabu tanggal 3 Februari 2010 telah dilaksanakan Rapat Pre Construction Meeting di pada SNVT Preservasi Provinsi Kepulauan Riau dan SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kepulauan Riau, yang diikuti oleh seluruh rekanan yang telah menandatangani kontrak kerja konstruksi masing-masing paket yang tersebar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun paket di SNVT Preservasi sebanyak 7 (tujuh) paket dan 16 Paket di SNVT PJJ (5 Paket Jembatan dan 11 Paket Pembangunan/Peningkatan Kapasitas Jalan).

Adapun Agenda PCM dimulai dengan penjelasan dan pemaparan paket keitan dan Rencana Mutu Proyek (RMP) dari masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanya jawab dan dilanjutkan dengan Pemaparan Rencana Mutu Kontrak (RMK) dari rekan termasuk metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan.

Senin, 01 Februari 2010

AUDIT KEMANFAATAN PROGRAM YANG DIDANAI KEMENTERIAN

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) perlu melakukan evaluasi dan audit terhadap sejumlah proyek-proyek infrastruktur tertentu yang pemanfaatannya belum optimal dirasakan oleh masyarakat. Dikarenakan, terdapat beberapa proyek di daerah yang kurang tercapai pemanfaatannya.
Demikian disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Taufik Kurniawan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian PU, Kamis (28/1).
Dari peninjauan di lapangan, Komisi V DPR RI melihat masih terdapat infrastruktur yang pemanfaatannya kurang dirasakan oleh masyarakat. Dicontohkannya, rusun bagi mahasiswa di Jambi belum dapat dihuni karena utilitas dan fasilitas penunjang belum ada. Pelaksanaan audit terhadap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur perlu dilakukan sesuai salah satu fungsi DPR-RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan apakah benar-benar dana tersebut dimanfaatkan sesuai dengan rencana atau tidak.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian PU Basoeki Hadimoelyono mengatakan dengan audit kemanfaatan dapat diketahui bahwa kegiatan proyek sesuai dengan tolak ukur dan rencana yang telah ditetapkan. Selain itu, audit kemanfaatan termasuk kegiatan evaluasi dalam rangka audit keteknikan untuk menjamin optimalisasi kegiatan yang belum optimal.
 
Pelaksanaan audit disesuaikan dengan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Untuk mendukung evaluasi dan audit kemanfaatan, instansi harus menyelenggarakan dokumentasi yang baik. Jika dari hasil audit ada kekurangan dalam hasil pekerjaan, maka perlu dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kerjasama baik antar instansi pemerintah pusat  dengan pemerintah daerah kaitannya dengan kendala pekerjaan proyek-proyek infrastruktur. (www.pu.go.id)

Jumat, 29 Januari 2010

INDONESIA ADOPSI STANDAR KONTRAK KONSTRUKSI INTERNASIONAL

Penggunaan standar konstruksi berstandar internasional masih minim digunakan terutama pada proyek-proyek konstruksi swasta. “Saat ini pemilik proyek (swasta) masih mengganggap lebih utama dibandingkan kontraktor. Dengan diakomodasinya standar kontrak konstruksi internasional lebih menjamin kesetaraan yang adil antara pengguna jasa (pemilik) dengan penyedia jasa (kontraktor/konsultan)” kata Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM Sumaryanto Widayatin usai memberikan sambutan mewakili Menteri PU pada workshop internasional yang diselenggarakan oleh FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Conseils), LPJKN, INKINDO dan Kementerian PU di Jakarta (28/1).
Keengganan swasta untuk menggunakan kontrak berstandar internasional juga diakui oleh Sarwono Hardjomuljadi, Ketua Bidang Litigasi, Mediasi Arbitrase dan Profesi LPJKN. “Banyak swasta masih menggunakan kontrak yang mengacu pada peraturan tahun 1941, bahkan kontraknya hanya tiga lembar. Karena “kue” yang sedikit, peminatny banyak sehingga pemilik proyek bisa mengatakan take it or leave it” terangnya.
Ketidaksetaraan ini mengakibatkan banyak muncul sengketa. Data di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dari masalah sengketa yang terdaftar di Bani, separuhnya merupakan sengketa konstruksi.
Kurangnya penggunaan kontrak standar juga disebabkan karena standar kontrak internasional yang dikeluarkan oleh FIDIC karena faktor bahasa. “Saat ini kita sudah membuat kontrak standar FIDIC dalam bahasa Indonesia. Persaingan global juga menuntut kita untuk memahami standar kontrak internasional. Misalnya Filipina, tenaga ahlinya mahir bahasa inggris dan bersedia dibayar lebih rendah” kata Sarwono.
Untuk pengadaan barang/jasa pemerintah sendiri sudah mengadopsi standar kontrak internasional meskipun belum seluruhnya. “Kita konsisten ke arah sana. Revisi Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sendiri sudah mengadopsi ini. Kita targetkan 3-4 tahun kedepan kita sudah bisa mengadopsi keseluruhan.” ujar Sumaryanto. Hambatannya, tambah Sumaryanto adalah perlu kesiapan mulai dari kesiapan asosiasi profesi  dan badan usaha hingga pendidikan di perguruan tinggi kita. Lebih jauh lagi yang diperlukan adalah supply chain management sektor konstruksi sehingga pemerintah akan merevisi UU Jasa Konstruksi menjadi UU Sektor Konstruksi.
Standar kontrak konstruksi internasional yang dikeluarkan oleh FIDIC telah diadopsi di 75 negara di dunia termasuk Indonesia. Pekerjaan konstruksi yang didanai oleh pinjaman dari Bank Dunia, ADB dan JICA juga mensyaratkan kontrak mengacu pada FIDIC. FIDIC sendiri telah mengeluarkan 9 standar kontrak. Penggunaan standar kontrak yang adil dan berimbang antara pengguna jasa dan penyedia jasa diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa.
Dikutip dari www.pu.go.id

Senin, 25 Januari 2010

Supply Chain Management (SCM)

Perkembangan industri manufaktur belakangan ini berusaha meningkatkan efisiensi, khususnya pelaksanaan produksi yang semakin ketat dalam penggunaan sumber daya. Minimasi waste (pemborosan), peningkatan produktivitas, peningkatan efisiensi adalah hal-hal yang menjadi isu pokok dalam perkembangan industri manufaktur. Hal lain yang juga penting adalah peningkatan koordinasi menyeluruh dalam proses manufaktur, termasuk di dalamnya supply chain management (SCM).

Aplikasi SCM dalam manufaktur telah menghemat ratusan juta dolar dan tetap
meningkatkan layanan kepada pelanggan (O’Brien, 1998).

Industri konstruksi di sisi lain masih tertinggal dari industri manufaktur dalam
hal efisiensi pada prosesnya. Supply chain di dunia konstruksi masih dipenuhi dengan pemborosan dan masalah-masalah yang disebabkan oleh kontrol yang kurang  jelas (Vrijhoef dan Koskela, 1999). Dunia konstruksi adalah industri yang terdiri dari partisipan-partisipan yang multi-organisasional yang hubungannya bersifat sementara. Warren mencontohkan di Amerika diperkirakan lebih dari 30% biaya konstruksi jatuh pada kurangnya efisiensi, kesalahan-kesalahan, delay, dan komunikasi yang kurang baik karena tidak menyatunya para partisipan tersebut. O’Brien (1998) juga mengungkapkan bahwa desain supply chain yang kurang baik akan meningkatkan 10% biaya proyek yang sesungguhnya, demikian juga durasi proyek yang menjadi lebih panjang.SCM dalam konstruksi menawarkan pendekatan baru untuk mengurangi biayadan meningkatkan keandalan serta kecepatan dalam memfasilitasi konstruksi. Selainitu SCM dalam proses konstruksi adalah untuk mengurangi pemborosan dan berbagaimasalah yang ada dalam proses konstruksi. SCM meningkatkan efisiensi pada alur kerja sehingga lebih menghemat waktu dan biaya. Waktu pelaksanaan konstruksi akanlebih pendek karena pekerjaan didukung ketepatan antara tenaga kerja denganmaterial atau sumber daya yang lain, sehingga biaya akan berkurang karena alur kerjayang lebih pasti dan memungkinkan pengiriman just in time (Howell dan Koskela,2001).
Seiring dengan perjalanan waktu, perkembangan industri konstruksi tentunya akan berjalan kearah erkembangan seperti yang telah dicapai di kota-kota lain di luar negeri.

Untuk itu irasakan penting untuk mengetahui karakteristik SCM yang dikembangkan oleh para pelaku konstruksi.
Pelaksanaan konsep SCM dalam pelaksanaan konstruksi dan hal-hal yang masih mengikuti pola tradisional. Pola SCM tradisional dan non
tradisional dalam hal ini mengikuti beberapa aspek yang telah didefenisikan.
Sebelum melangkah pada proses bagaimana mengefisienkan proses produksi
dalam industri konstruksi seperti pada industri manufaktur, maka perlu diketahui lebih dahulu tentang karakteristik SCM pada kontraktor-kontraktor. Untuk itu ada tiga masalah pokok yang disimpulkan, yaitu:
-  Bagaimana kencenderungan kontraktor-kontraktor dalam pelaksanaan SCM jika dikategorikan atas SCM tradisional dan non-tradisional?
-     Apa kendala yang dihadapi oleh kontraktor-kontraktor dalam
pelaksanaan SCM?
-     Apa tujuan peningkatan pelaksanaan SCM kontraktor-kontraktor ?

Minggu, 24 Januari 2010

KONDISI 19 RIBU JALAN NASIONAL AKAN DITINGKATKAN

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana menggunakan tambahan alokasi dana penanganan jalan untuk menyelesaikan peningkatan kapasitas jalan sepanjang 19 ribu kilometer. Pemerintah melalui Departemen Keuangan menyebutkan akan menyediakan dana tambahan penanganan jalan sebesar Rp 15,8 triliun sebagai persiapan menghadapi ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).
Dalam wawancara dengan wartawan di Jakarta, Kamis (21/1) Wakil Menteri PU Hermanto Dardak mengatakan, Kementerian PU telah melakukan identifikasi ruas jalan yang membutuhkan peningkatan kapasitas. Namun, alokasi anggaran regular yang diterima pada tahun ini hanya sebesar Rp 16,6 triliun yang mana, mutlak digunakan untuk menjaga kondisi jalan agar fungsional (preservasi).
Jumlah tersebut jauh lebih rendah daripada kebutuhan moderat Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp 27 triliun. Dengan adanya tambahan dana melalui stimulus fiskal itu maka program peningkatan dan pembangunan jalan baru yang sempat akan ditahan pada tahun 2010 dapat direalisasi.
"Yah kami bersyukur, kebutuhan moderat untuk jalan sebesar Rp 27 triliun dijawab dengan itu. Sekarang masih dalam proses. Seharusnya sih dalam waktu dekat supaya cepat diserap," ungkap Hermanto Dardak.
Dana tambahan tersebut akan dipergunakan untuk peningkatan dan pembangunan jalan baru senilai Rp 9,3 triliun dan sisanya sebesar Rp 6,5 triliun akan digunakan sebagai dana untuk program rehabilitasi jalan dan jembatan. Wakil Menteri PU mengaku belum mengetahuidana tambahan tersebut akan dikucurkan dalam bentuk APBN-P 2010 atau stimulus fiskal.
Peningkatan dan pembangunan jalan baru terutama akan dilakukan pada ruas jalan di Sumatera dan Jawa yang memerlukan penambahan kapasitas jalan menjadi 7 meter pada masing-masing jalur dengan dipisahkan median sebesar 1,2 meter. Jalan pada kedua pulau tersebut menjadi prioritas penanganan karena pusat ekonomi memang ada di Jawa dan Sumatera.
Di antaranya, dana stimulus fiskal itu akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas jalan pada ruas Jakarta-Surabaya, lintas pantai timur Sumatera, dan membuka jalan dari tempat produksi primer menuju kawasan industri hingga tempat pengiriman ekspor. Rata-rata untuk konstruksi jalan baru dibutuhkan sekitar Rp 4 miliar per km.
"Proyek infrastruktur itu kan banyak yang multiyears jadi yah kalau dapat alokasi anggaran yah tinggal masuk-masukkan saja pada rencana yang ada," tutur dia.
Stimulus fiskal sebesar Rp 15,8 triliun itu akan menambah alokasi Dipa tahun 2010 sebesar Rp 16,6 triliun yang digunakan sebagian besar untuk rehabilitasi pemeliharaan jalan dan jembatan serta peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan. (rnd) (www.pu.go.id)