Mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 14/SE/M/2010 tanggal 24 September 2010, bahwa pelaksanaan Pelelangan/Pengadaan Barang/Jasa di linkungan Kementerian Pekerjaan Umum mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya akan dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam pelaksanaan Pelelangan mengganikan tugas Panitia Lelang sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar